Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2023. Perpres itu mengatur soal Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan aturan itu didasari dari kewajiban menghormati hak asasi manusia dalam tata kelola bisnis di Indonesia. Perpres itu kemudian ditandangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak akhir September 2023.
"Setelah melalui proses perjuangan pada hari Selasa 26 September 2023 Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah disahkan dan ditandangani Presiden menjadi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM," kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna mengatakan sasaran dari Perpres Nomor 60 tahun 2023 adalah para kaum korporasi binis. Dia menyebut tujuan Perpres tersebut untuk memberikan kesadaran perusahaan agar melek dalam pemenuhan HAM.
"Ini kan khusus sasaran kita adalah bagaimana juga kaum korporasi bisnis, yang peduli terhadap HAM. Agar companies, bisnis, juga memperhatikan aspek-aspek kesetaraan, aspek transparansi, equality, dan perlindungan kemajuan HAM," ujar Yasonna.
Yassona menyebut belum ada sanksi khusus untuk yang diberikan kepada pebisnis yang melanggar Perpres baru itu. Menurutnya, Perpres tersebut saat ini sifatnya berupa imbauan kepada pelaku bisnis.
"Tahap awal ini kan kita mendorong, mengarahkan, mengajak. Sanksi belum ada," ucap Yasonna kepada wartawan.
Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan melalui Stranas BHAM menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan penghomartan dan perlindungan HAM di dunia bisnis. Menurutnya, hal itu mampu meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di tingkat global.
"Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah hak asasi manusia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini," ujar Mahfud.
(ygs/rfs)