Mobil sedan berkelir hitam disetop polisi di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Mobil berpelat nomor R-33-PI itu ditilang karena menggunakan nopol palsu.
Dari video yang dilihat detikcom, Senin (/11/2023), pengendara mobil sedan itu memasang pelat dengan nomor R-33-PI di mobilnya. Terlihat polisi lalu lintas (polantas) di lokasi memintanya mencopot pelat tersebut.
Saat dicopot, ternyata ada pelat lain mobil tersebut, yakni B-1025-EZT. Pelat B-1025-EZT adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mobil yang asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan mobil bernopol R-33-PI tersebut ditilang karena menggunakan nopol palsu. Kepada polisi, pengemudi tersebut mengaku memakai pelat palsu buat bikin konten.
"Alasan dia buat ngonten, sudah kita tindak, kita tilang," ujar Multazam dihubungi wartawan, Senin (6/11/2023).
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Deepok AKP Elni Fitri mengatakan pengemudi tersebut telah ditilang.
"(Terkena pasal) 280," kata Fitri.
Bunyi Pasal 280:
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Fitri menyebut pengendara itu bukan YouTuber.
"Bukan (YouTuber), cuma dia bilang buat ngonten gitu," jelasnya.
Fitri pun mengimbau masyarakat tak mengubah pelat asli kendaraan bermotor. Serta tak menjadikan alasan mengubah pelat untuk kebutuhan konten.
"Diimbau pada masyarakat supaya menggunakan pelat yang aslinya dan tidak menggunakan pelat palsu yang alasan buat ngonten," tuturnya.
Selain mobil, polisi menindak pengendara motor yang memakai pelat palsu bernomor K-4-FKA.