Mario Dandy Satriyo menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Mario Dandy sempat tidak mau memberikan keterangan sebagai saksi untuk ayahnya tersebut.
Pantauan detikcom, sidang dilakukan di ruang Hatta Ali, Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). Saat sidang dimulai, hakim menyebutkan Mario Dandy akan menjadi saksi dan disumpah untuk memberikan keterangan. Mario Dandy menyebut dirinya keberatan untuk memberikan keterangan.
"Saudara menjadi saksi ya, ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi Mario Dandy," kata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin, Yang Mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," kata Mario Dandy.
Hakim lantas menanyakan kepada jaksa terkait pernyataan Mario Dandy. Jaksa mengatakan Mario Dandy akan diminta keterangan tanpa disumpah.
"Sebagaimana saksi sebelumnya, saksi atas nama Christofer Dhyaksadarma, anak terdakwa. Adapun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting dalam persidangan," kata jaksa.
Kuasa hukum Rafael Alun kemudian menyerahkan keputusan kepada Mario Dandy. Kuasa hukum Rafael Alun menilai keterangan Mario Dandy tetap bisa didengar meski tak disumpah.
"Pada dasarnya kami menyerahkan pada saksi mengenai ini, tapi kalau mengenai sumpah, meskipun tidak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi diperdengarkan pendapat saksi pribadi," kata kuasa hukum.
Hakim kembali mempertanyakan kesediaan Mario Dandy. Mario Dandy mengaku dia bersedia memberikan keterangan, tapi tidak disumpah.
"Jadi Saudara diharapkan memberikan keterangan tapi tidak disumpah, jadi Saudara tidak berat kalau tidak disumpah itu ya apa adanya. Saudara bersedia memberikan keterangan tapi tidak disumpah?" kata hakim.
"Bersedia," jawab Mario.
"Sampaikan saja apa adanya aja. Nanti kami yang menilai," ujar hakim.