KPK: Puluhan Pejabat Belum Laporkan Gratifikasi Parsel

KPK: Puluhan Pejabat Belum Laporkan Gratifikasi Parsel

- detikNews
Rabu, 01 Nov 2006 01:38 WIB
Jakarta - Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal parsel masih dianggap angin lalu. Ini dibuktikan dengan laporan masyarakat dan hasil pantauan yang dilakukan KPK secara acak menjelang lebaran lalu di 28 lokasi kediaman pejabat pemerintah. Hasilnya banyak diantara mereka yang menerima parsel."Dan sampai saat ini mereka belum melaporkan untuk ditetapkan status penerimaan gratifikasinya," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (31/10/2006).Lebih lanjut Johan menjelaskan, bahwa parsel adalah bagian dari gratifikasi seperti yang dimaksud dalam penjelasan pasal 12b ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 yaitu "Pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya"."Oleh karenanya parsel sebagai gratifikasi dapat dikategorikan sebagai suap jika tidak dilaporkan kepada KPK. Apalagi bila pemberian parsel itu berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas pejabat pemerintah," urai Johan.Namun menurutnya, ketentuan di atas tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima sesuai dengan pasal 12 c ayat 2 UU No 20 tahun 2001.Sementara itu, KPK telah menerima laporan penerimaan parsel dari Pejabat Pemerintah dan Penyelenggara Negara sebanyak 17 buah. Johan berharap angka ini akan terus bertambah.Adapun nilai parsel yang telah dilaporkan berkisar antara Rp 400 ribu sampai Rp 2 juta. Dan pejabat pemerintah yang telah melaporkan parsel kepada KPK mulai dari pejabat BUMN, Eselon III sampai pejabat tinggi negara. Di antara yang sudah melaporkan menerima gratifikasi berupa parsel adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, Ketua KPK Taufiquerahmen Ruki, Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) HAS Natabaya. (ndr/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait