Panji Gumilang Tersangka TPPU, MUI Ingatkan Ponpes soal Penggunaan Sumbangan

Panji Gumilang Tersangka TPPU, MUI Ingatkan Ponpes soal Penggunaan Sumbangan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 06 Nov 2023 02:09 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum MUI Ikhsan Abdullah (Brigitta-detikcom)
Foto: Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum MUI Ikhsan Abdullah (Brigitta-detikcom)
Jakarta -

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ihsan Abdullah mengingatkan para pengurus pondok pesantren agar memperhatikan aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan berkaca dari kasus Panji Gumilang.

"Ke depan pengurus yayasan terutama pesantren harus berhati-hati mengelola dana-dana sumbangan dari pihak ketiga," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/11/2023).

"Harus memperhatikan benar norma-norma penggunaan dana sumbangan dari pihak ketiga agar para pengurus yayasan terutama pondok pesantren tidak berurusan dengan persoalan hukum," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikhsan mengatakan jangan sampai pengurus yayasan, pondok pesantren menggunakan dana-dana bantuan serta sumbangan sukarela. Menurutnya, terkadang bantuan dana tersebut digunakan tidak selalu memperhitungkan mengenai norma-norma keuangan.

"Nah pertanyaannya kemudian, kan kalau enggak sesuai norma-norma yang tadi, norma-norma keuangan bisa masuk ke ranah TPPU," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ikhsan mendorong UU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Menurutnya, UU tersebut bisa mencegah pimpinan yayasan atau pondok pesantren menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah atau masyarakat.

"Ini untuk melindungi penyumbang dan pengelola yayasan. Sehingga tak terjadi lagi pada kasus-kasus yang saat ini dituduhkan kepada Panji Gumilang," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana yayasan. Polisi menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji.

Polisi menegaskan masih akan mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang. Dalam kasus ini Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di sisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penodaan agama ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Pelimpahan telah dilakukan pada Senin (30/10) lalu.

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads