Dharmono Muncul di Media, Kejagung Merasa Tertantang
Selasa, 31 Okt 2006 21:49 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempunyai 14 nama yang masuk dalam daftar buronan. Salah satunya Dharmono Konstituanto Lawi yang justru berani tampil terang-terangan di media baik cetak maupun elektronik.Kejagung pun merasa kecolongan, padahal intelijen Kejaksaan Agung kesulitan untuk menemukannya karena tidak mengetahui posisi Dharmono. Tapi Kejagung malah melihatnya sebagai suatu tantangan."Kejaksaan merasa tertantang. Bahkan bukan hanya kejaksaan saja tapi jajaran penegak hukum," kata Jamintel Muchtar Arifin di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2006).Muchtar pun melontarkan guyonan agar wartawan yang akan mewawancara anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengajak jaksa. "Kalau wartawan tahu tempatnya apalagi mau wawancara, kalau bisa ajak jaksanya," canda Muchtar.Muchtar pun menyadari tidak mungkin memaksa wartawan untuk memberitahukan keberadaan Dharmono. Kejaksaan menginginkan mencari Dharmono dengan prosedur hukum yang ada. "Boleh nggak wartawan memberitahukan aparat penegak hukum. Ini kembali saya tanyakan?" tandas dia.Menurut Muchtar dirinya telah menginstruksikan pada seluruh jajaran intelijen di kejaksaan untuk memantau dan memonitor keberadaan Darmono. Kejaksaan menargetkan sebulan dapat menemukan Dharmono."Kalau belum tertangkap nanti kita nilai lagi apa perlu diberikan waktu lagi,"ujar Muchtar.Reward dan Punish Bagi Jaksa Muchtar mengatakan bagi jaksa yang dapat memberikan informasi sehingga dapat menangkap buronan, akan diberikan reward. Reward tersebut berlaku bagi jaksa yang ditugaskan khusus ataupun tidak. Namun, kejaksaan dapat pula memberikan punish."Kalau rewardnya bisa seperti promosi jabatan. Kalau punish harus dilihat dulu ada tidak penyimpangan dalam tugas," jelas Muchtar.Dharmono adalah mantan Ketua DPRD Banten periode 2000-2004. Dia dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dana tak tersangka Rp 14 miliar, untuk tunjangan perumahan dan tunjangan kegiatan anggota DPRD. Dia divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.
(mly/ndr)











































