Ketua DPR Diperiksa Polda Metro
Selasa, 31 Okt 2006 20:33 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa Ketua DPR Agung Laksono terkait tudingan fitnah terhadap Agung oleh aktivis Banteng Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta. Agung diperiksa selama tiga jam dengan status saksi pelapor. "Agung diperiksa sebagai saksi pelapor," kata kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Carlo Brix Tewu di Jakarta, di Polda Metro Jaya, Selasa (31/10/2006)Polisi mengajukan 20 pertanyaan mengenai pengaduan Agung atas kasus tersebut. Pada September lalu, Agung melalui kuasa hukum Kosgoro, Albert Sagala, melapor ke Polda Metro Jaya soal tuduhan itu.Namun sayangnya, Carlo engan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan apa saja yang polsi ajukan kepada Agung. Namun, kata dia, pada dasarnya polisi menindak lanjuti laporan warga.Sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono melaporkan Ketua BMI DKI Jakarta Iwan Sumule atas pernyataannya yang menuduh Agung terlibat dalam bisnis kayu illegal di Kalimantan Selatan.Laporan disampaikan Ketua Staf Khusus Agung Laksono, Leo Nababan yang didampingi antara lain Bambang Soesatyo (pengurus DPP Golkar dan pengurus Kosgoro 1957) dan Penasihat Hukum LBH Kosgoro 1957 Albert Sagala ke Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (18/9). Laporan disampaikan kepada Wakapolda Brigjen Bagus Ekodanto.Leo Nababan menyatakan, tuduhan BMI tersebut tidak berdasar dan fitnah. "Barisan Muda Kosogoro 1957 beserta jajarannya tidak rela menerima fitnah terhadap kehormatan dan harga diri yang dilontarkan Ketua BMI, tanpa dasar atau bukti," kata Leo.Leo menegaskan, justru Agung Laksono selaku Ketua Umum Kosgoro 1957 dan selaku Ketua DPR meminta jajaran Polri agar menindak tegas pelaku illegal logging dan illegal mining di Batu Licin, Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.
(nal/ndr)











































