Kejagung: Pencekalan Tommy Tergantung Urgensinya

Kejagung: Pencekalan Tommy Tergantung Urgensinya

- detikNews
Selasa, 31 Okt 2006 20:19 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung perlu melihat urgensi pencekalan terhadap putera mantan penguasa orde baru, Tommy Soeharto, selama dalam pembebasan bersyarat. Kejagung pun hanya menunggu saran dan usulan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang bertugas mengawasi Tommy selama pembebasan bersyarat itu. Pencekalan Tommy dari data terakhir Dirjen Imigrasi yaitu terhitung 19 Oktober 2001 hingga 19 Oktober 2002. Rencananya setelah mendapatkan pembebasan bersyarat Tommy akan melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci. Lalu apakah kejaksaan memberikan izin?"Nanti di sana (Kejari Jakpus) yang mempertimbangkan," kata Jamintel Muchtar Arifin di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2006).Menurut Muchtar pencekalan dilakukan dengan melihat urgensinya. "Yang mengetahuinya dan yang mengawasi yaitu kejaksaan negeri setempat (Kejari Jakpus)," tandas dia.Hingga kini, lanjut Muchtar, kejagung belum menerima saran dan usulan dari pihak yang mengawasi (Kejari Jakpus), karena kejari lah yang mempunyai otoritas. (mly/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads