Dilansir detikSulsel, Minggu (5/11/2023), penganiayaan itu terjadi pada Rabu (6/9) di daerah Kecamatan Panukukkang, Makassar. Tindakan pelaku itu berawal saat ia tersulut emosi usai korban membantah melakukan perselingkuhan seperti yang dituding pelaku.
"Korban menjawab itu tidak benar sehingga terjadi cekcok antara korban dan pelaku," kata Kasi Humas Polrestabes Makasssar AKP Wahid.
Bantahan dari korban itu makin menyulut emosi pelaku. KA kemudian memukul kepala korban sebanyak dua kali.
"Pelaku emosi dan langsung memukul korban pada bagian kepala sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan," tuturnya.
RR yang tidak terima kemudian melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke polisi. Warga negara Italia itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
KA kemudian berhasil ditangkap polisi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Kamis (2/11). Pelaku rupanya hendak melarikan diri ke Jakarta.
"Kita lakukan penangkapan di sana (bandara) bahwa memang ada rencana meninggalkan Makassar. Dia mau ke Jakarta," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makssar Iptu Syahuddin Rahman.
Usut punya usut, pelaku ternyata merupakan seorang dosen. KA diketahui mengajar di sebuah perguruan tinggi di Inggris.
"Menurut pelapor, dia (KA) adalah dosen salah satu perguruan tinggi di Inggris," ujar Syahuddin.
KA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang KDRT dan hukuman lima tahun penjara.
Simak selengkapnya di sini
Lihat juga Video: Santriwati di Lampung Diduga Dianiaya Pemilik Ponpes dan 8 Teman
(ygs/knv)