Geger Dosen Unhas Dianiaya Suami Asal Italia Usai Dituding Selingkuh

Geger Dosen Unhas Dianiaya Suami Asal Italia Usai Dituding Selingkuh

Reinhard Soplantila - detikNews
Minggu, 05 Nov 2023 14:06 WIB
Penampakan WNA Italia pelaku KDRT ke dosen Unhas Makassar ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Dokumen Istimewa
Penampakan WNA Italia pelaku KDRT ke dosen Unhas Makassar ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. (Dokumen Istimewa)
Jakarta - Nasib tragis dialami dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial RR (43) setelah dianiaya suaminya asal Italia berinisial KA (44). Korban dituding melakukan perselingkuhan.

Dilansir detikSulsel, Minggu (5/11/2023), penganiayaan itu terjadi pada Rabu (6/9) di daerah Kecamatan Panukukkang, Makassar. Tindakan pelaku itu berawal saat ia tersulut emosi usai korban membantah melakukan perselingkuhan seperti yang dituding pelaku.

"Korban menjawab itu tidak benar sehingga terjadi cekcok antara korban dan pelaku," kata Kasi Humas Polrestabes Makasssar AKP Wahid.

Bantahan dari korban itu makin menyulut emosi pelaku. KA kemudian memukul kepala korban sebanyak dua kali.

"Pelaku emosi dan langsung memukul korban pada bagian kepala sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan," tuturnya.

RR yang tidak terima kemudian melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke polisi. Warga negara Italia itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

KA kemudian berhasil ditangkap polisi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Kamis (2/11). Pelaku rupanya hendak melarikan diri ke Jakarta.

"Kita lakukan penangkapan di sana (bandara) bahwa memang ada rencana meninggalkan Makassar. Dia mau ke Jakarta," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makssar Iptu Syahuddin Rahman.

Usut punya usut, pelaku ternyata merupakan seorang dosen. KA diketahui mengajar di sebuah perguruan tinggi di Inggris.

"Menurut pelapor, dia (KA) adalah dosen salah satu perguruan tinggi di Inggris," ujar Syahuddin.

KA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang KDRT dan hukuman lima tahun penjara.

Simak selengkapnya di sini

Lihat juga Video: Santriwati di Lampung Diduga Dianiaya Pemilik Ponpes dan 8 Teman

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/knv)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads