Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kiprah 24 tahun Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT). Menurutnya, GRANAT telah melakukan berbagai kegiatan dan aksi kolaborasi dengan langkah preemtif, preventif, dan rehabilitasi dalam pemberantasan narkotika.
Diketahui, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Henry Yosodiningrat, GRANAT telah menjadi oase masyarakat dan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pasalnya, narkoba telah menjadi persoalan akut yang membutuhkan perhatian serius dari segenap pemangku kepentingan, sinergi yang kuat antar institusi, tanpa mengesampingkan pentingnya partisipasi masyarakat.
"Sebagai gambaran, data Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2021, jumlah kasus narkoba di Indonesia tercatat sebanyak 1.184 kasus, melibatkan tersangka sebanyak 1.483 orang. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2022 menjadi 1.350 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.748 orang," kata Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (5/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun ini, pada periode Januari hingga Juli saja, tercatat sudah ada 1.125 kasus narkoba dengan jumlah sebanyak 1.625 orang. Prevalensi pengguna narkoba juga terus menunjukkan peningkatan yang tahun ini mencapai 4,8 juta orang," imbuhnya dalam peringatan HUT ke-24 GRANAT, di Jakarta, Sabtu (4/11/23).
Bamsoet menjelaskan dari aspek ekonomi, nilai kerugian negara juga terus mengalami peningkatan. Ia memaparkan pada tahun 2013, nilai kerugian biaya ekonomi akibat narkoba tercatat sebesar Rp 57 triliun. Lalu tahun 2015, meningkat pada kisaran Rp 63 triliun, dan pada tahun 2021, angka tersebut kembali melonjak hingga Rp 84 triliun. Angka ini akan terus meningkat seiring dengan peningkatan angka kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dari aspek pengguna narkoba di Indonesia, ternyata didominasi oleh kelompok usia produktif antara 25 hingga 49 tahun. Yang lebih memprihatinkan, jumlah keterlibatan pelajar dan mahasiswa dalam kasus narkoba juga terus mengalami peningkatan," jelas Bamsoet.
"Pada periode Januari hingga Juni 2023, jumlah pelajar dan mahasiswa yang dilaporkan terlibat penyalahgunaan narkoba mencapai 2.239 orang. Tidak hanya menjadi pengguna, mahasiswa dan pelajar yang dilaporkan juga terlibat dalam peredaran narkoba," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menerangkan bangsa Indonesia dapat belajar dari negara-negara yang pernah nyaris 'kalah' menghadapi narkoba. Negara ini, lanjut Bamsoet, misalnya Mexico, di mana kehadiran kartel narkoba terbesar di dunia membuat pemerintah Mexico kewalahan, dan angka kriminalitas akibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika sangat tinggi.
"Atau Kolombia, dimana jaringan mafia dan kelompok kriminal yang terafiliasi dengan kartel narkoba pernah "menguasai" ratusan kota. Bahkan Tiongkok pada tahun 1839, pernah kewalahan menghadapi maraknya opium yang diselundupkan pedagang Inggris. Tiongkok terpuruk, karena harta negara terus mengalir ke pedagang Inggris dan jutaan ketergantungan opium," terangnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan langkah represif dan penegakan hukum yang telah dijalankan dengan baik oleh Polri dan aparat penegak hukum lainnya patut diapresiasi.
Terkait hal tersebut Bamsoet mencontohkan tindakan yang dilakukan belum lama ini oleh Bareskrim Polri yaitu berhasil membongkar jaringan Narkoba terbesar se-Asia Tenggara, dengan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terhubung dengan jaringan Fredy Pratama. Total aset yang disita mencapai Rp 10,5 triliun.
"Disisi lain, selain langkah represif yang tegas tersebut, tidak kalah pentingnya adalah langkah-langkah alternatif yang sering dikemukakan oleh GRANAT dalam berbagai kegiatan dan aksi kolaborasi, yaitu langkah preemtif, preventif, dan rehabilitasi,"pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Bamsoet di antaranya Ketua Umum Dewan DPP GRANAT Henry Yosodiningrat, Ketua Dewan Pembina DPP GRANAT Komjen Pol (Purn.) Togar M. Sianipar serta Ketua Panitia Irjen Pol (Purn.) Anjan Pramuka Putra.
(akd/akd)