Cawang Ditertibkan, 187 Angkutan Umum Kena Tilang
Selasa, 31 Okt 2006 17:42 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar operasi lalu lintas untuk melancarkan kawasan Cawang, Jakarta Timur. Operasi yang melibatkan 200 personel ini memberi sanksi 187 angkutan umum yang melanggar aturan lalu lintas. "Tiga kendaraan di antaranya dikandangkan, karena tidak memiliki SIM dan STNK," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo kepada wartawan di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (31/10/2006). Menurut Djoko, Cawang merupakan salah satu daerah yang padat lalu lintas di Jakarta. Daerah ini juga merupakan titik pertemuan sekitar 65 trayek kendaraan umum, baik dalam dan luar kota. Kendaraan umum yang melewati wilayah ini terdiri dari bus luar kota sebanyak 26 trayek, bus antarkota 8 trayek, bus kota 26 trayek, minibus 6 trayek dan ada enam jenis angkutan umum non trayek. Ditambah dengan adanya fasilitas umum seperti rumah sakit, universitas dan pedagang kaki lima (PKL).Selama 2 September 2006 hingga 27 Oktober 2006 telah terjadi 8.195 pelanggaran. Sementara untuk angka kecelakaan lalu lintas sejak Januari 2006 hingga Oktober 2006 tercatat sebanyak 33 kasus dengan korban 4 orang meninggal dunia. "Operasi ini akan berlangsung selama satu minggu, lalu kita akan evaluasi dan terus akan kita lakukan, tapi mungkin personelnya tidak sebanyak ini," ujar Djoko.Selain polisi lalu lintas, operasi ini juga melibatkan 30 petugas trantib untuk menertibkan para pedagang kaki lima. Juga petugas intel dan serse untuk menindak para pemeras yang biasa terjadi di Cawang. Rencananya, lanjut Djoko, operasi semacam ini akan dilanjutkan di daerah rawan lalu lintas lainnya. Contohnya, kawasan Senen, Cipulir, Grogol dan Semper.
(zal/nrl)











































