Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan tidak dilaporkannya pembayaran sewa rumah rehat Firli seharga Rp 650 juta per tahun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya sudah melaporkan seluruh harta kekayaan dalam LHKPN, termasuk uang sewa rumah rehat tersebut.
"Semuanya sudah (dilaporkan dalam LHKPN)," kata Ian Iskandar kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).
Ian menuding MAKI sengaja mencari-cari kesalahan Firli setelah KPK menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus korupsi di Kementan dan langsung menahannya. Menurutnya, kliennya juga mendapat fitnah lain seperti membocorkan dokumen penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya heran kenapa ada orang yang sengaja mencari-cari kesalahan Pak FB (Firli Bahuri) pasca-SYL ditahan KPK, semua framing media sosial memberitakan fitnah pada Pak FB. Difitnah bocorkan dokumen penyidikan, difitnah ada affair dengan jurnalis, difitnah memeras, dan yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, MAKI bakal melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan itu terkait dugaan tidak dilaporkannya pembayaran sewa rumah rehat Firli seharga Rp 650 juta per tahun dalam LHKPN.
"Atas dugaan tidak dilaporkan LHKPN duit Rp 650 juta ini, maka MAKI akan lapor Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan penegak hukum untuk melaporkan LHKPN," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Sabtu (4/11).
Boyamin mengatakan pimpinan dan pegawai KPK seharusnya patuh melaporkan seluruh harta kekayaannya. Boyamin bakal melaporkan Firli ke Dewas KPK secara online hari ini.
"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewas melalui sarana online karena saya kebetulan masih ada di Malaysia," ujarnya.
Simak Video 'Penjelasan Polisi soal Sita Barang Firli Terkait Dugaan Pemerasan SYL':