Denda Hingga Rp 250 Ribu Bagi Pendatang di Bandung

Denda Hingga Rp 250 Ribu Bagi Pendatang di Bandung

- detikNews
Selasa, 31 Okt 2006 15:50 WIB
Bandung - Jika tidak punya kartu identitas dan tujuan yang tidak jelas ke Bandung, sebaiknya urungkan niat untuk berkelana di ibukota Jabar ini. Sebab, Pemda Bandung telah menetapkan denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu bagi warga pendatang. Walikota Bandung, Dada Rosada, di sela-sela Halal Bihalal yang digelar di Balai Kota Jalan Merdeka, Selasa (31/10/2006) menyatakan pihaknya memberikan dua opsi pada para pendatang, yaitu membayar denda atau mereka kembali ke kampung halamannya. "Sanksi denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu sudah ada dalam peraturan daerah (perda). Saya rasa itu sudah mengancam," ujarnya kepada wartawan. Mulai Rabu besok (1/11/2006), kata Dada, pihaknya akan melakukan sweeping secara bertahap di stasiun dan terminal yang merupakan pintu utama bagi para pendatang. Jika para pendatang melanggar, maka akan didenda atau harus pulang ke kampung halamannya lagi. Pelanggaran yang akan ditindak sesuai dengan Perda Kependudukan Kota Bandung adalah kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP). Jika pendatang tidak bisa menunjukkan KTP Bandung atau memiliki KTP kota lain tapi tujuan datang ke Bandung tak jelas, maka mereka akan terkena dua opsi tadi. Dada menegaskan, secara bertahap pengawasan terhadap pendatang akan terus dilakukan dengan menegakkan Perda Keamanan, Ketertiban dan Keindahan. Dalam perda disebutkan beberapa pelanggaran antara lain bagi gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalan atau fasilitas umum dikenakan denda Rp 250 ribu. Sedangkan pendirian gubuk di taman-taman kota atau di bawah jembatan akan terkenda denda Rp 1 juta. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Nana Sukmana mengatakan rata-rata setiap tahun urbanisasi membawa sekitar 60.000 pencari kerja ke ibukota Jawa Barat. "Kebanyakan para pendatang itu lulusan SMA, tanpa keahlian hingga yang dicari pekerjaan dasar. Itu menambah problem pengentasan pengangguran," ujar Nana.Nana menambahkan jumlah pengaggur Kota Bandung tahun 2005 mencapai lebih dari 291.000 orang dan hanya terserap sekitar 60.000 orang saja. Sedangkan pertumbuhan peluang kerja setiap tahun hanya tersedia untuk kurang dari 20.000 orang. (nrl/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads