Pria di Depok, Jawa Barat yang mengemudikan motor sambil rebahan kerap terpantau di jalanan akhirnya disetop polisi. Pria itu dikenai sanksi tilang dan motornya disita.
Video viral di media sosial menunjukkan aksi pria mengendarai motor sambil rebahan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, dari arah Jakarta menuju Depok. Untuk diketahui, Jalan Margonda Raya merupakan jalan utama di Depok yang ramai dilalui kendaraan.
Terlihat pria tersebut menyetir motornya dengan posisi rebahan. Pria itu juga menarik gas kendaraannya menggunakan kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pria tersebut juga menadahkan tangan ke kepala saat mengendarai motor sambil rebahan. Aksi pria itu dinilai sangat membahayakan dirinya dan pengendara lain.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan tengah menelusuri video viral itu dengan mencari identitas pemotor. Dia mengimbau warga untuk tertib berkendara dan berlalu lintas di Depok.
"Sedang kami telusuri. Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalu lintas," kata Multazam kepada detikcom.
Simak juga 'Saat Rombongan Mobil Mewah Putar Balik-Lawan Arah di Tol Desari':
Akhirnya Disetop
Dalam rekaman video viral, pria viral itu nampak diberhentikan oleh polisi. Disebutkan pria viral itu disetop saat melintas di Jalan Margonda, Depok, Kamis (2/11).
Terlihat pria itu berteleponan saat polisi menyetopnya. Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam membenarkan bahwa pria tersebut diberhentikan polisi.
"Ditilang, bukan ditangkap," ujar Multazam kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Pernah Ditilang
Aksi pria tersebut bukan sekali ini saja. Sebelumnya, dia juga sempat terpantau netizen berkendara freestyle di beberapa lokasi.
Dia pernah terlihat berkendara motor sambil duduk bersila. Sebelumnya, ia juga pernah mengendarai motor sambil rebahan.
Polisi kemudian turun tangan menyelidiki pria viral itu. Pengemudi tersebut pernah ditilang lewat e-TLE.
Motor Disita
Pada 5 Oktober 2023, pemilik kendaraan datang bersama pria viral yang berinisial MH. Wanita tersebut mengonfirmasi bahwa motor yang digunakan pelaku dengan nopol B-3784-TXT adalah miliknya.
"Mekanisme tilang e-TLE sesuai dengan Pasal 272 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," kata Multazam.
Akibat ulahnya itu, motor pengemudi tersebut pun disita. "Motor kami amankan," katanya.