Pembobol BNI Jeffrey Baso Divonis 7 Tahun Bui

Pembobol BNI Jeffrey Baso Divonis 7 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 31 Okt 2006 15:25 WIB
Jakarta - Tersangka pembobolan Bank BNI melalui L/C fiktif, Jeffrey Baso, divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Jeffrey menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.Vonis dibacakan ketua majelis hakim Sutjahjo Padmo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2006).Jeffrey yang terbalut kemeja warna hitam ini tampak tenang mendengarkan pembacaan vonis.Hal-hal yang memberatkan, tindak pidana korupsi dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi dan menghambat program pemerintah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan. Sifat tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime.Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.Pertimbangan majelis hakim, Jeffrey selaku Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasifik (TCP) telah menerima 8 L/C dari BNI dan mencairkannya yaitu sebesar US$ 12,9 juta dan 8,3 juta euro.Pengajuan pencairan L/C oleh PT TCP pada BNI, seakan-akan PT TCP melakukan aktivitas ekspor ke luar negeri. Padahal TCP tidak akan melakukan ekspor apapun ke luar negeri. TCP adalah perusahaan yang tidak mempunyai kegiatan apapun.Pencairan L/C terjadi sejak November tahun 2002 hingga Mei tahun 2003. Dari 8 LC, 5 L/C berbentuk dolar AS dan 3 L/C berbentuk euro. Dari LC yang berbentuk dolar AS, ada 3 L/C yang dapat dibayar oleh PT TCP. Sedangkan yang tidak bisa dibayar sebesar 5 L/C.Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama mantan istrinya, Maria Pauline Lumowa, dan Adrian Waworuntu merugikan negara cq BNI cabang Kebayoran Baru US$ 9,8 juta dan 8,3 juta euro.Atas vonis tersebut, Jeffrey menyatakan pikir-pikir dahulu. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads