Aturan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres yang heboh belakangan ini menuai pro dan kontra. Hal ini tak luput dari sorotan Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) Abdul Chair Ramadhan.
Chair menilai berbagai penolakan atas gugatan MK tersebut hanya berlandaskan alasan emosional. Padahal, menurutnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini maju di Pilpres 2024 tidak pernah tercantum resmi sebagai pemohon.
"Tidak dapat dipungkiri penolakan terhadap putusan MK tersebut lebih didasarkan pada alasan emosional belaka dengan peluang Gibran menjadi Cawapres dan juga pada diri Anwar Usman sebagai Ketua MK yang merupakan sebagai ipar Presiden Jokowi. Namun tidak pernah ada fakta Gibran sebagai salah satu pemohon," kata Chair, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chair kemudian berbicara mengenai laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai dalil yang disampaikan pelapor kepada MKMK menyesatkan.
"Dalil utama dugaan pelanggaran kode etik menunjuk adanya konflik kepentingan. Di sini dipersoalkan tidak mundurnya Ketua MK Anwar Usman dan demikian itu menjadi sebab dikabulkannya uji materi tentang syarat usia capres dan cawapres," ujar Chair.
"Dalil pelapor bahwa Anwar Usman harus mengundurkan diri karena adanya konflik kepentingan dan demikian itu bertentangan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, harus diluruskan agar tidak menyesatkan," sambungnya.
Chair dapat memahami alasan tidak mundurnya Anwar Usman dari Ketua MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Dia berbicara mengenai perbedaan hakim MK dengan hakim di Mahkamah Agung (MA).
"Maka tidak mundurnya Anwar Usman dapat dibenarkan, terlebih lagi MK bukan pengadilan fakta, melainkan sebagai pengadilan norma. Penting untuk dicatat, mempersamakan hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan hakim pada Mahkamah Konstitusi adalah, 'menyamakan dua hal yang berbeda'. Demikian itu adalah 'ketidakbenaran dan sekaligus ketidakadilan'," ujar Chair.
Simak Video 'Jalani Sidang MKMK, Anwar Usman: Ditanya soal Bocornya Putusan':