KPK Jawab Surat Supervisi Polisi soal Pemerasan SYL, Akan Gali Info Awal

KPK Jawab Surat Supervisi Polisi soal Pemerasan SYL, Akan Gali Info Awal

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 03 Nov 2023 19:55 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat jawaban ke Polda Metro Jaya terkait permohonan supervisi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Surat jawaban itu diberikan KPK pada hari ini.

"Hari ini, Jumat (3/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditanganinya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Dalam surat itu, KPK menyatakan perlu dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Koordinasi dilakukan untuk menggali informasi awal sebelum masuk ke substansi perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam surat tersebut, sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara," ujarnya.

Jika pengumpulan informasi telah dilakukan, KPK akan melakukan analisis lebih lanjut. Hal itu untuk menentukan apakah KPK perlu lakukan supervisi dalam perkara yang dimaksudkan.

ADVERTISEMENT

"Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak," ucapnya.

Ali menjelaskan, kewenangan KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi ada aturannya. Hal itu tercantum dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Perpres 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 Tahun 2019; Perpres 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebutnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirimkan surat permintaan supervisi kepada Pimpinan KPK pada Rabu (11/10). Sepekan kemudian, penyidik juga kembali mengirimkan surat supervisi kepada Dewas KPK pada Rabu (18/10).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih menunggu respons KPK terkait surat supervisi yang sudah dikirimkan tersebut. Dia menegaskan surat permintaan supervisi tersebut dibuat sebagai bentuk transparansi penyidikan.

"Sampai saat ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari dua surat kami yang telah kami layangkan ke KPK RI untuk meminta supervisi penanganan a quo dari penyidikan saat ini yang tengah dilakukan. Artinya, kita penyidik dalam melakukan penyidikannya kita sangat betul-betul menjunjung tinggi transparansi dari penyidikan yang dilakukan," jelasnya.

Simak Video 'Polisi Pastikan SYL Pernah Ketemu Firli di Rumah Kertanegara':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads