Saksi: Bupati Dompu Minta Rp 45 Juta untuk Lobi Pusat

Saksi: Bupati Dompu Minta Rp 45 Juta untuk Lobi Pusat

- detikNews
Selasa, 31 Okt 2006 14:03 WIB
Jakarta - Sidang Bupati Dompu Abubakar Ahmad memasuki agenda pemeriksaan saksi. Kasubag Perbendaharaan Sekda Dompu Abdul Hali dalam kesaksiannya mengaku pernah diminta Abubakar uang sebesar Rp 45 juta untuk melobi pemerintah provinsi dan pusat pada tahun 2004.Demikian kesaksian Abdul yang diberikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2006).Menurut dia, uang diberikan secara bertahap Rp 10 juta, Rp 20 juta, dan Rp 15 juta."Saya katakan sama Pak Bupati, kalau dana untuk lobi tidak ada. Yang ada dana tak tersangka dan kami laporkan kepada Pak Bupati dan akhirnya yang dipakai ya dana tak tersangka itu," kata Abdul.Saksi Sekda Dompu periode 2001-2003 Abdul Kahir mengaku ada pengeluaran yang diambil dari dana tidak tersangka antara lain bantuan operasional gedung KPUD Dompu Rp 15 juta pada Maret 2003, bantuan pada DPRD Dompu Rp 125 juta, biaya perbaikan rumah dinas Rp 35 juta, dan biaya transportasi dan akomodasi tim BPKP saat memeriksa APBD Rp 5 juta."Pengeluaran tersebut mengacu pada disposisi yang dikeluarkan oleh Bupati Dompu," cetus Kahir.Atas kesaksian itu, Abubakar membantah keras. "Saya mempertanyakan dan meragukan apakah saya pernah mengeluarkan disposisi itu atau tidak," kata Abubakar.Hingga pukul 13.45 WIB, sidang yang diketuai Masyurdin Chaniago masih berlangsung.Abubakar didakwa menyalahgunakan dana belanja tidak tersangka APBD Bupati Dompu periode tahun 2003 hingga 2004 sebear Rp 3,5 miliar. Dana yang semula diperuntukkan untuk mengantisipasi bencana alam ini diselewengkan Abubakar dan digunakan untuk pengadaan barang, perjalanan dinas, dan keperluan bupati. (aan/sss)


Berita Terkait