2 Wanita Kurir Narkoba Ditangkap di Jaksel Saat Antar 413 Gram Sabu

2 Wanita Kurir Narkoba Ditangkap di Jaksel Saat Antar 413 Gram Sabu

Muhammad Fardan Kaftaro - detikNews
Jumat, 03 Nov 2023 17:49 WIB
Polsek Pasar Minggu menangkap 2 wanita kurir sabu
Polsek Pasar Minggu menangkap dua wanita kurir sabu (Fardan Kaftaro/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap dua wanita kurir narkoba jenis sabu seberat 413 gram. Keduanya ditangkap di Pancoran, Jakarta Selatan, saat hendak mengantarkan sabu.

"Pelakunya perempuan semua, Saudari TI, Tangerang, pekerjaan karyawan, tinggal di Duri Pulo, Gambir. Kedua, Saudari SN, ibu rumah tangga. Sama, tinggal di Duri Pulo, Gambir," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Purba, kepada wartawan di kantornya, Jumat (3/11/2023).

Barang bukti yang diamankan polisi adalah ponsel sebagai alat komunikasi, tas kertas dibungkus plastik untuk membawa 6 paket sabu, serta narkotika jenis sabu seberat 413 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, barbuk yang diamankan berupa HP, paper bag plastiknya dibungkus dengan kantong kresek, yaitu narkobanya sendiri dari 6 plastik klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 413 gram, hampir setengah kilo," terangnya.

TI dan SN ditangkap pada Minggu (29/10) di sebelah lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan. Kedua pelaku yang berboncengan dengan motor Yamaha Mio diketahui menyembunyikan 6 paket sabu di jok motor.

ADVERTISEMENT

"Petugas melihat dua orang wanita yang mencurigakan berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Mio, kemudian kita lakukan penggerebekan, penggeledahan, dan di bawah jok motornya ternyata ditemukan 1 buah kantong kresek berisikan 6 klip plastik bening, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 400 gram," tambahnya.

Menurut pengakuan para tersangka, barang tersebut rencananya akan dikirimkan ke Cirebon. Penerimanya adalah seseorang berinisial QT.

"Berdasarkan pengakuannya, barang itu akan dicoba dikirim ke Cirebon yang kita belum tahu," ucapnya.

"Jadi, pengakuannya barang tersebut akan dikirim kepada Saudara atau Saudari QT," sambungnya.

Dari kasus ini, polisi akan melakukan pengembangan terhadap jaringannya. Polisi masih menyelidiki jaringan tersebut.

"Jadi, kita juga tengah melakukan, pasti kita melakukan pengembangan percobaan pengungkapan lagi, dari mana barang ini dapat dan miliknya siapa," ujarnya.

"Namun kita sudah berupaya, masih belum ketemu bandar besarnya, tapi kita sudah melakukan penangkapan kurirnya," tambahnya.

Kedua wanita tersebut kini ditahan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 121 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak juga 'Polisi Bongkar Modus Pabrik Keripik Pisang Narkoba-Happy Water di Bantul':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads