Kuasa hukum Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, membantah kliennya kenal dengan Alex Tirta penyewa rumah Kertanegara No 46 yang sempat digeledah di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi merespons hal tersebut.
"Itu hak dari teman-teman pengacara. Tapi yang jelas penyidik telah mempunyai beberapa fakta-fakta penyidikan yang merupakan hasil permintaan keterangan terhadap para saksi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Pihak Firli juga sebelumnya menyebutkan kliennya menyewa rumah tersebut dari Alex Tirta kurang dari Rp 100 juta. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, rumah tersebut disewa Alex Tirta dari pemiliknya berinisial E seharga Rp 650 juta untuk satu tahun sejak 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas, dari pemilik rumah Kertanegara, saksi E didapatkan keterangan bahwa rumah Kerttanegara Nomor 46 adalah milik Saudara saksi E yang disewakan kepada Saudara AT mulai tahun 2020 dengan nilai sewa, uang sewanya adalah Rp 650 juta per tahun," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian hari ini tengah memeriksa Alex Tirta terkait perkara tersebut. Alex sedianya diperiksa penyidik pada Rabu (1/11) lalu, tapi absen dengan alasan kesehatan. Alex pun meminta penjadwalan ulang pada hari ini.
Bantahan Pengacara Firli
Polda Metro Jaya memanggil Alex Tirta yang diduga menyewa rumah rehat untuk Ketua KPK Firli Bahuri seharga Rp 650 juta per tahun di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya tidak mengenal Alex Tirta.
"Ya nggak kenal lah," kata Ian Iskandar kepada wartawan, Selasa (31/10).
Ian mengatakan penyewaan rumah rehat itu dilakukan anak buah Firli bernama Andreas melalui agen properti. Dia menegaskan Firli tetap melakukan pembayaran sewa rumah tersebut.
"Yang sewa Andreas melalui Ray White, dia (Firli) nggak kenal tapi dia (Firli) yang bayar tentu melalui Andreas," ujarnya.
Dia mengatakan Andreas sudah bekerja dengan Firli sejak 2009. Dia mempersilakan polisi memeriksa Andreas dan agen properti yang menyewakan rumah rehat itu untuk membuat terang kasus tersebut.
"Dari tahun 2009 dia bekerja, boleh nanti diminta aja diperiksa aja kalau begini nggak percaya, diperiksa Andreasnya diperiksa Ray White-nya, diperiksa pemiliknya, jadi clear jadi nggak bola liar, fitnahnya bertubi-tubi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ian mengatakan harga sewa rumah rehat kliennya itu bukan seharga Rp 650 juta per tahun. Dia menyebutkan harga sewa rumah itu tak mencapai Rp 100 juta per tahun.
"Malah di bawah Rp 100 juta," ujarnya.
Beda Pengacara Firli dan Alex Tirta
Di sisi lain, Alex Tirta mengakui rumah tersebut disewanya sejak 2020. Penyewaan itu untuk kepentingan bisnisnya. Alex mengatakan, sejak pandemi COVID-19, rumah itu tidak berpenghuni. Namun, sekitar 2020, dia bertemu dengan Firli Bahuri.
Saat itu Firli mengaku tengah mencari rumah yang akan dijadikan tempat istirahat sementaranya di Jakarta. Alex menawarkan rumah di Kertanegara kepada Firli, Ketua KPK itu pun setuju.
"Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan Pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu, Pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi," katanya.
"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," sambungnya.
Sejak Februari 2021, Firli menyewa rumah Kertanegara 46. Biaya sewanya mencapai Rp 650 juta per tahun. Keterangan Alex ini kembali membantah pengakuan pengacara Firli soal harga sewa rumah Kertanegara.
Pernyataan Terbaru Pengacara Firli
Terbaru, pengacara Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, kini mengatakan kliennya kenal dengan Alex Tirta. Diketahui, Alex Tirta disebut sebagai pembayar sewa rumah rehat Firli di Jalan Kertanegara, Nomor 46, Jakarta Selatan.
"Kenal dengan Pak Alex selaku penyewa pertama," kata Ian saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/10).
Simak Video 'Polisi Akan Panggil Lagi Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan SYL':
(wnv/mea)