Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyinggung polemik pencopotan Aswanto dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan hal itu baru pertama kali terjadi di dunia.
Jimly awalnya bicara soal sembilan hakim pada MK yang dipilih oleh DPR, presiden, dan Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan lembaga-lembaga itu hanya mengusulkan dan punya kewenangan menarik lagi orang yang diusulkan.
"Ini penting. Tiga orang dari DPR itu bisa ditafsirkan anggota DPR yang dikirim ke sini, padahal bukan begitu. Ini bukan dari, tapi oleh, DPR itu hanya memilih. Ada tiga hal, menyeleksi, memilih, mengajukan. Tiga-tiganya harus diatur oleh masing-masing lembaga," kata Jimly dalam sidang dugaan pelanggaran etik para hakim MK yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan lembaga yang mengirimkan tiga hakim MK itu tak berhak me-recall. Dia mengatakan hal tersebut tak pernah terjadi dalam sejarah dunia.
"Sebab, kalau itu dipahami sebagai dari, maka di situ kesalahpahaman terakhir DPR merasa berhak me-recall (mencopot). Ini kan orang kita, kenapa dia membatalkan undang-undang? Kurang ajar ini," ujarnya.
"Di-recall. Tidak ada dalam sejarah dunia hakim di-recall. Tidak ada. Kalau itu dibenarkan, presiden juga berhak me-recall, Mahkamah Agung juga berhak me-recall, itu kasus Prof Aswanto (dicopot oleh DPR) itu," sambungnya.
Sebagai informasi, MKMK saat ini sedang menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa para hakim MK, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.
Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Simak Video 'Ketua MKMK Ungkap Masih Ada Mafia Peradilan di Indonesia':