Bareskrim Polri mengatakan Panji Gumilang diduga menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan melakukan pencucian uang untuk kepentingan pribadi Panji. Terkait hal itu, penyidik Bareskrim akan memeriksa istri dan anak Panji.
"Dalam proses TPPU, tentunya kita akan memeriksa terhadap entitas-entitas maupun anak-istrinya dan nanti kita dalami keterkaitannya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, dikutip Jumat (3/11/2023).
Whisnu meyakini istri dan anak Panji memiliki keterangan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang itu. "Ya tentunya pasti ada hubungannya, tapi saat ini gelar perkara menentukan penetapan tersangka kepada APG," jelas Whisnu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Whisnu mengungkap modus Panji melakukan tindakan pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun berawal saat Panji Gumilang meminjam uang pada 2008. Di mana yayasan yang dipimpin Panji menitipkan uang kepada bank J-Trust sebesar Rp 73 miliar dan uangnya mengalir ke rekening pribadi Panji.
Panji, kata Whisnu, kemudian mengirim uang tersebut ke yayasan-yayasan. Lalu, dia membelikan aset pribadi dan membayar utangnya menggunakan dana tersebut.
"Artinya seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Panji Gumilang diketahui menggunakan hasil pencucian uang untuk kepentingan pribadi. Panji Gumilang disebut menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli jam tangan hingga rumah.
"Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya," jelas Whisnu.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.