Sidang Wamang Cs Digelar Lagi, Warga Papua Goyang PN Jakpus
Selasa, 31 Okt 2006 12:40 WIB
Jakarta - Sidang kasus penembakan di Timika, Papua akan kembali digelar pukul 13.00 WIB, Selasa (31/10/2006) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Meski sidang belum dimulai, puluhan warga Papua sudah 'menyerbu' pengadilan.Warga yang tergabung dalam Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat (F-Pepera PB) ini menggelar aksi demo menuntut pembebasan Antonius Wamang cs. Sidang mengagendakan pembacaan pledoi kuasa hukum terdakwa.Dalam aksinya, mereka membawa spanduk dan poster yang antara lain bertuliskan "Bebaskan 7 warga sipil Timika-Papua tanpa syarat" dan "Tutup PT Freeport Indonesia dan audit secara menyeluruh".Mereka juga meneriakkan yel-yel agar Freeport ditutup. "Tutup Freport! Bebaskan sekarang juga!" teriak mereka.Mereka juga menggelar orasi yang disampaikan korlap aksi Marthe Goo. "Kami menuntut pembebasan tanpa syarat Antonius Wamang cs dan menolak tuntutan hukuman bagi para terdakwa demi keadilan hukum," ujar Marthe.Penangkapan dan evakuasi Wamang cs, kata dia, dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas dan mereka hanya dijadikan tumbal atas kepentingan bisnis ekonomi-politik AS dan Indonesia.Setelah berorasi, demo yang digelar di depan pintu gerbang PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu-lagu 'perjuangan' khas pendemo. Nyanyian diiringi permainan gitar sebagian pendemo.Sebelum berdemo di PN Jakpus, warga Papua ini menggelar aksi longmarch mulai dari kawasan Matraman, Kedubes AS di Jalan Medan Merdeka Selatan, Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara dan PN Jakpus.
(umi/sss)











































