Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 40 miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Kejagung tengah mengusut apakah uang itu untuk mempengaruhi audit proyek BTS 4G Kominfo atau hal lain.
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Jumat (3/11/2023).
Sebagai informasi, Anggota III BPK memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan salah satu objek pemeriksaannya ialah Kominfo. Kembali ke Kuntadi, dia mengatakan uang itu diduga diberikan kepada Achsanul sebelum kasus korupsi BTS 4G Kominfo naik ke penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, yang jelas, peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan, artinya masih harus kami dalami," ujarnya.
Achsanul Tersangka
Kejagung telah menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 dalam kasus ini. Kejagung menduga Achsanul menerima Rp 40 miliar.
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Dia mengatakan uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul dalam pertemuan di salah satu hotel. Achsanul langsung ditahan.
"Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR," ucap Kuntadi.
Dia mengatakan Achsanul dijerat Pasal 12B, Pasal 12e atau pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.