Johnny Plate dkk Ajukan Duplik, Sidang Korupsi BTS Ditunda 6 November

Johnny Plate dkk Ajukan Duplik, Sidang Korupsi BTS Ditunda 6 November

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 03 Nov 2023 11:59 WIB
Johnny G Plate jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10). Mantan Menkominfo itu dituntut 15 tahun penjara.
Foto ilustrasi: Johnny G Plate jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10). Mantan Menkominfo itu dituntut 15 tahun penjara. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto di sidang kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Johnny, Anang dan Yohan.

Sidang replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto ini digelar di PN Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2023). Jaksa meminta majelis hakim tetap menghukum Johnny 15 tahun penjara, Anang 18 tahun penjara dan Yohan 6 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS sesuai surat tuntutan.

Johnny, Anang dan Yohan pun langsung mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa tersebut. Duplik akan disampaikan secara tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menghormati penuntut umum, kami sampaikan tanggapan secara tertulis, Yang Mulia," kata kuasa hukum Anang Achmad Latif.

"Kami juga menyampaikan secara tertulis, Yang Mulia," kata kuasa hukum Johnny G Plate.

ADVERTISEMENT

"Izin majelis, untuk menghormati juga, kami tanggapi secara tertulis juga," kata kuasa hukum Yohan Suryanto.

Hakim ketua Fahzal Hendri mengatakan tim kuasa hukum Johnny G Plate, Anang dan Yohan memiliki waktu 3 hari untuk menyiapkan duplik tersebut. Dia menuturkan sidang duplik Johnny G Plate dkk dalam kasus korupsi BTS akan digelar pada Senin (6/11).

"Diberikan waktu 3 hari ya, sampai hari Senin. Kalau ini satu hari aja, ini 3 hari Pak. Bisalah, atau mau ditambah lagi bukti tertulis silakan dilampirkan aja ya," kata Hakim Fahzal Hendri.

"Sidang kita tunda hari Senin tanggal 6 November 2023," lanjut Fahzal.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads