Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menilai fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang yang berkaitan dengan kedaerahan (otonomi daerah). Menurutnya, pengawasan DPD sebaiknya dikonsentrasikan pada masalah-masalah di daerah saja.
"DPD agar berperan lebih banyak dalam hal-hal pengawasan masalah-masalah kedaerahan seperti transfer dana keuangan dari pusat ke daerah dan masalah-masalah daerah lainnya yang muncul. Untuk itu, DPD perlu konsentrasi pada pengawasan masalah-masalah di daerah saja," kata Fadel dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Hal itu ia sampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Tim Program dan Mekanisme Panmus DPD di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Mataram, pada Kamis (2/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Fadel mengatakan selama ini pengawasan yang dilakukan oleh DPD terhadap pelaksanaan Undang-undang belum berjalan dengan maksimal. Penilaian itu disampaikan para peserta dalam kegiatan FGD tersebut.
"Mereka mengatakan selama ini fungsi pengawasan yang dilakukan DPD memang masih kurang optimal," lanjutnya.
Apalagi, lanjut Fadel, saat ini mulai terasa terjadinya pergeseran otonomi daerah ke arah sentralisasi lagi.
"Jadi memang dibutuhkan adanya pemikiran untuk memperkuat pengawasan ke daerah," imbuh Fadel.
Berdasarkan Pasal 248 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), salah satu fungsi DPD adalah pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang mengenai otonomi daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak pendidikan, dan agama.
Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan DPD, lewat Tim Program dan Mekanisme Panmus DPD akan dirancang tata cara pengawasan yang baik, sesuai dengan kaidah-kaidah hukum. Pengawasan yang dilakukan DPD merupakan pelaksanaan dari Undang-undang (UU No. 17 Tahun 2014). Selain sebagai penguatan daerah, juga untuk pengawasan yang dilakukan DPD sebagai penguatan kelembagaan DPD.
Sementara itu, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi yang juga hadir di acara FGD tersebut mengatakan DPD dapat melakukan pengawasan dengan berperan serta dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Tetapi usulan pembentukan Perda melalui pelaksanaan mekanisme DPD ini mendapatkan masalah karena keterbatasan DPD untuk mengawal Perda yang di buat di daerah-daerah.
"Sebab begitu banyak Perda-perda yang perlu dikawal. Jika DPD ikut dalam proses pembentukan Perda-perda dikhawatirkan tugas-tugas lainnya sebagai senator tidak berjalan optimal," ujar Gita.
Maka dari itu, Gita memberikan usulan untuk keterlibatan DPD hanya khusus untuk sinkronisasi Perda agar bisa memahami suasana kebatinan Perda yang diperjuangkan daerah.
"Khususnya pada Perda-perda yang spesifik sehingga fungsi senator memperjuangkan aspirasi masyarakat bisa berjalan karena Perda itu membutuhkan dukungan politik dan moral dari anggota DPD sebagai rumah besar kepentingan daerah," tutup Gita.
Sebagai infomrasi, Focus Group Discussion yang diselenggarakan mengusung tema 'Inventarisasi Materi Dalam Rangka Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPD RI' ini juga dihadiri Asisten I Setda Provinsi NTB Ir. H. Lalu Hamdi, Koordinator Tim Program dan Mekanisme Panmus DPD Darmansyah Husein, dan Anggota Tim di antaranya H. Achmad Sukisman, Mohammad Afnan Hadikusumo, K.H Amang Syafrudin, Dedi Iskandar Batubara, dr Dewa Putu Ardika, serta narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH, MH dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan.
(akn/ega)