Mantan Menkominfo Johnny G Plate melalui pengacaranya Dion Pongkor meminta seluruh aset kliennya yang disita terkait kasus korupsi BTS Kominfo dikembalikan. Dion menilai selama persidangan JPU tidak mampu membuktikan adanya aliran dana ke Johnny Plate.
"Sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik Terdakwa menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP terlebih untuk merampas aset tersebut," kata Dion, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Dion mengklaim aset kliennya yang disita didapat dari sumber yang sah. Termasuk aset berupa tanah milik Johnny Plate.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terbukti seluruh aset Terdakwa yang disita merupakan aset yang diperoleh dari sumber yang sah, dan bahkan aset berupa tanah diperoleh Terdakwa jauh sebelum tempus delicti perkara a quo," sambungnya.
Selain itu, aset sitaan berupa satu unit mobil Landrover Type Range Rover Velar 2 OLAT juga diklaim menggunakan uang milik istri kliennya. Dion mengatakan uang untuk pembelian mobil itu hasil pencairan deposito yang dimiliki sudah lama.
Lebih lanjut, Dion menyebut perampasan terhadap tiga bidang tanah yang disita merupakan tuntutan yang tidak adil. Dia menyebut, hal itu bertentangan dengan Pasal 1 PERMA Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur terpidana hanya bisa dibebankan pidana tambahan berupa yang sebanyak-banyaknya sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Dion menuturkan, kepemilikan tanah dengan bukti sertifikat hak milik (SHM) diterbitkan sebelum proyek BTS 4G dimulai. Ketiga bidang tanah itu dibeli Johnny Plate pada 8 Juni 2013 sebanyak dua bidang dan 15 Oktober 2020 satu bidang di Desa Warloka, Manggarai Barat, NTT.
"Dengan demikian, tuntutan merampas aset-aset milik terdakwa yang terbukti diperoleh di luar tempus delicti dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan tidak memiliki landasan hukum," kata Dion.
"Maka sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, sudah seharusnya barang bukti yang tercatat dalam Lampiran III berkas perkara atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate dikembalikan kepada pihak yang berhak," lanjutnya.
Sebelumnya, mobil milik Johnny G Plate disita Kejaksaan Agung. Kendaraan yang disita berupa mobil mewah Land Rover tipe Range Rover Velar warna putih. Mobil SUV itu terparkir di gedung parkir Kejagung lantai 6.
Kemudian, Kejagung menyita 3 aset tanah seluas 11,7 hektare terkait Johnny Plate. Penyitaan tersebut dilakukan Rabu 7 Juni lalu. Adapun 3 tanah milik Johnny Plate itu disita di Desa Warloka, NTT.
"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (8/6).
Di kasus ini, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.
Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Plate didakwa bersama Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto. Perbuatan mereka disebut merugikan negara Rp 8 triliun. Jaksa juga mengatakan Plate mendapat Rp 17,8 miliar dalam korupsi BTS 4G tersebut.
(idn/ygs)