Hambat KTP Konghucu, Pejabat Nakal Diancam Sanksi Pidana

Hambat KTP Konghucu, Pejabat Nakal Diancam Sanksi Pidana

- detikNews
Selasa, 31 Okt 2006 11:26 WIB
Jakarta - Sejumlah kelurahan di Indonesia masih menolak pencantuman Konghucu sebagai agama dalam KTP. Pejabat yang terbukti menghalang-halangi masalah ini terancam sanksi tegas."Model sanksinya administrasi dan pidana bagi pejabat yang sengaja menghalang-halangi pencatatan," ujar Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri Abdul Rasyid Saleh di Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (31/10/2006).Menurutnya, para pejabat itu tidak memiliki alasan sama sekali menghambat pencatatan agama Konghucu dalam KTP.Sebab agama itu sudah memiliki landasan hukum berupa SK Menteri Agama Nomor MA/12/2006 tertanggal 24 Januari 2006 tentang agama resmi di Indonesia dan Surat Edaran Depdagri Nomor 470/336/SJ tertanggal 24 Februari 2006 tentang pencatatan agama Konghucu dalam administrasi kependudukan."Konghucu sudah setara dengan agama lain karena ada landasan formalnya," kata dia.Jika umat Konghucu masih mendapat perlakuan diskriminasi dalam pencatatan kependudukannya, Rasyid mengimbau agar mereka melapor ke bupati dan walikota setempat. Sebab, Mendagri sudah menginstruksikan pencatatan agama Konghucu kepada seluruh bupati dan walikota."Yang memberikan sanksi adalah kepala daerah kepada pejabat terkait, kenapa tidak mencatatkan (Konghucu) dalam administrasi kependudukan," katanya.Terkait aliran kepercayaan, pemerintah masih akan membahasnya dalam rapat tribunal administrasi kependudukan yang membahas RUU Administrasi Kependudukan. Rapat yang digelar Desember itu akan melakukan sinkronisasi dengan tim Panja DPR untuk dibawa ke sidang paripurna. (umi/sss)


Berita Terkait