Depkum HAM Tetap Diminta Klarifikasi Pembebasan Tommy

Depkum HAM Tetap Diminta Klarifikasi Pembebasan Tommy

- detikNews
Selasa, 31 Okt 2006 11:24 WIB
Jakarta - Pembebasan bersyarat Tommy Soeharto masih mengundang perhatian. Agar tidak simpang siur terkait rasa keadilan masyarakat, Depkum HAM dan Kejaksaan Agung harus mengklarifikasi pembebasan bersyarat itu."Kedua-duanya bisa mengklarifikasi agar semuanya menjadi jelas kenapa dapat bebas seperti itu," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2006).Menurut dia, Komisi III harus segera membahas mengenai mekanisme pemberian remisi. Hal itu untuk memberikan rasa keadilan kepada napi lainnya."Komisi III harus membahas masalah ini dengan Depkum HAM," tegas Agung.Tommy ditahan sejak 29 November 2001 di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjadi buron selama 1 tahun. Tommy dicari-cari polisi karena terlibat dalam pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tommy divonis 15 tahun penjara. Estimasi awal sebelum dipotong remisi-remisi, Tommy harus mendekam di penjara hingga 29 November 2016.Namun dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di MA, Tommy divonis lebih ringan yakni 10 tahun penjara. Tommy mendapatkan pembebasan bersyarat setelah ia menjalani hukuman penjara 2/3 dari 10 tahun masa hukuman setelah menerima total remisi sebanyak 37 bulan, atau 3 tahun 1 bulan. (san/sss)


Berita Terkait