Bareskrim Ungkap Modus Panji Gumilang Gelapkan Uang Yayasan Rp 73 M

Bareskrim Ungkap Modus Panji Gumilang Gelapkan Uang Yayasan Rp 73 M

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 02 Nov 2023 21:46 WIB
Panji Gumilang saat proses pelimpahan Tahap II di Bareskrim Polri.
Panji Gumilang (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap modus Panji Gumilang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kejadian berawal saat Panji Gumilang meminjam uang pada 2008.

"Jadi peminjamannya itu berawal dari 2008 nah dipinjam secara umumnya, bahwa yayasan menitipkan uang kepada bank J-Trust sebesar Rp 73 miliar dan uangnya mengalir ke rekening pribadi dari APG," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Panji Gumilang kemudian mengirim uang tersebut ke yayasan-yayasan. Lalu, dia membelikan aset pribadi dan membayar utangnya menggunakan dana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Penyidik menerima informasi terkait aliran dana Panji Gumilang melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia melakukan pencucian uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

ADVERTISEMENT

"Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp 73 miliar yang digelapkan ataupun yang digunakan oleh APG untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Panji Gumilang diketahui menggunakan hasil pencucian uang untuk kepentingan pribadi. Panji Gumilang disebut menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli jam tangan, hingga rumah.

"Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya," kata Whisnu.

Whisnu mengatakan dana yayasan diperoleh dari berbagai sumber. Mulai dari iuran keluarga santri, hingga yayasan pondok pesantren.

"Jadi untuk dana Yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya," ujarnya.

Simak Video 'Panji Gumilang Tersangka TPPU Ponpes Al-Zaytun':

[Gambas:Video 20detik]

(rdh/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads