Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasusnya pada Kamis (2/10) selama kurang lebih 6 jam.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Bareskrim Polri menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dalam kasus pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang. Aliran dana tersebut ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau kita lihat in/out-nya dari transaksi TPPU (tindak pidana pencucian uang), kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 triliun," ujarnya.
Lebih lanjut Whisnu mengatakan penyidik masih mendalami keseluruhan total kerugian akibat kasus tersebut. Panji Gumilang diketahui menggunakan dana Yayasan untuk kepentingan pribadinya.
"Namun penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal, yaitu TPA-nya yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," ujarnya.
Diketahui pada tahun 2019, Panji Gumilang meminjam uang Rp 73 miliar dari bank dan ia menggunakan dana yayasannya untuk membayar cicilan utang tersebut.
"Penyidik mempunyai bukti bhwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," jelasnya.
Selain itu, pada tahun 2016 hingga 2023 ditemukan adanya pembelian aset Panji Gumilang melalui dana yayasan. Penyidik lalu mendalami aliran dana tersebut.
"Di sini rekening rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di bank mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp 900 miliar rupiah, dan juga ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan 223 (miliar)," tuturnya.
Bareskrim Polri juga mengungkap salah satu cara Panji Gumilang dalam melakukan pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun yakni dengan menggunakan sejumlah nama samaran.
"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain, yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam," kata Whisnu.
Penyidik juga menemukan adanya ribuan transaksi dari rekening di nama-nama tersebut yang juga digunakan dalam KTP. Sejumlah rekening yang ditemukan oleh penyidik juga telah berhasil diblokir.
"Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi. Jadi kita telah kita lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening, dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp 200 miliar-an," ujarnya.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar sejumlah pasal. Ia terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Bahwa APG telah memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun," jelasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan seperti warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, kasus Panji Gumilang sendiri diketahui telah resmi dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Senin (30/10) kemarin terkait kasus dugaan penistaan agama.
Di sisi lain, detik Pagi edisi Jumat (3/11/2023) juga akan membahas perusahaan game Capcom merilis game survival horor andalan mereka yakni Resident Evil Village di gawai terbaru Apple, iPhone 15 Pro Series.
Dikutip detikINET dari Touch Arcade, Selasa (31/10/2023), ukuran file di awal yang harus diunduh sekitar 7,98 GB. Lalu gamer bisa mencoba bermain tanpa harus mengeluarkan biaya apa pun, sebelum akhirnya nanti diminta membeli versi lengkapnya.
Capcom membanderol game ini dengan harga senilai USD 39,99 atau sekitar Rp 635.121. Namun Capcom memberikan diskon hingga 60% dalam rangka merayakan perilisannya di iPhone.
Game ini bisa dimainkan di iPhone 15 Pro, Pro Max, dan iPad yang didukung oleh chipset M1. Untuk versi Mac, Resident Evil Village juga didiskon, sehingga harganya hanya USD 15,99 atau sekitar Rp 254.267.
Peluncuran tersebut menjadi salah satu dari empat game yang akan hadir di perangkat Apple. Untuk Resident Evil 4 baru bisa dinikmati pada 31 Desember mendatang. Bersamaan dengan game zombie itu, ada pula Death Stranding Director's Cut dan Assassin's Creed Mirage. Keduanya punya waktu perilisan yang berbeda-beda.
Death Stranding Director's Cut dikabarkan baru tersedia pada tanggal 2 Desember mendatang. Sementara game Assassin's Creed Mirage akan datang ke iPhone 15 Pro Series pada 2024. Sedangkan tanggal dan harganya masih belum diketahui secara pasti.
Selalu hadir menemani sarapan informasi detikers, detik Pagi tayang langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Pagi ini akan banyak pembahasan menarik, detikers bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" (Irmayanti/ndh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini