Direktur Tirta Kencana Dituntut 8 Tahun Bui
Selasa, 31 Okt 2006 11:16 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Tirta Kencana Wahana Tirta Winata dituntut 8 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium di Badan Riset Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 9,2 miliar.Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tumpak Simanjuntak dan Suardji di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2006).Tirta Winata dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.Selain dituntut hukuman penjara 8 tahun, Tirta juga dikenakan denda Rp 500 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.Tirta juga diwajibkan membayar uang pengganti secara tanggung renteng dengan terdakwa lain yaitu Dasirwan dan Jules Fulop Pattiasina sebesar Rp 2.715.222.890 paling lama sebulan setelah ada kekuatan hukum tetap, jika tidak, maka dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.Ketua majelis hakim Krisna Menon memutuskan akan melanjutkan sidang pada Selasa 7 November dengan agenda pembacaan pledoi.Kuasa hukum Tirta, Albert Nadeak, usai sidang, menilai tuntutan JPU mengada-ada."Tirta tidak terlibat dalam proses pengadaan alat-alat itu.Tirta bukan orang yang bertanggung jawab pada persoalan ini karena ini bukan pekerjaannya," kata Albert.Tirta diduga telah mengatur proses tender pengadaan barang sehingga perusahaan miliknya yang dimenangkan.Selain itu, dari 51 item tender pengadaan barang ditemukan 2 item tender tidak sesuai dengan spesifikasi.
(aan/sss)











































