Menangis
Fauzia mengatakan, tak lama berselang, Imam Masykur kembali telepon dan memintanya segera mencarikan uang. Saat itu, menurut Fauziah, Imam Masykur mengaku menangis dan mengatakan tak sanggup dan akan mati.
"Habis itu Pak selang beberapa menit, itu agak susah, jantung saya mau meledak. Habis itu nggak tahu tengok jam berapa, habis itu nelepon lagi. (Imam Masykur mengatakan) 'Mak cepat-cepat kirim uang, Mak. Saya nggak sanggup lagi, kirim cepat uang, Mak, saya sikit lagi mau mati'," cerita Fauziah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suara itu terdengar di kuping, anak ibu menangis. Suaranya sudah setengah susah, susah ngomong, saking kerasnya dipukul suaranya, kedengeran di ibu," sambungnya.
Didakwa Membunuh, Menganiaya, dan Menculik
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur. Ketiganya merupakan personel Paspampres.
"Kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan," kata Oditur Militer membacakan dakwaan.
"Lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penculikan," lanjutnya.
Mereka disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.
Para oknum TNI itu diduga menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dia jaga di sekitar Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023. Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke mobil. Tiga oknum TNI itu mengaku sebagai polisi.
Di dalam kendaraan, para pelaku diduga menganiaya Imam Masykur dan memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam mereka, jika tidak segera diberi uang Rp 50 juta, Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.
Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong. Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.
(isa/dek)