Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie melakukan sidang secara khusus dan tertutup terhadap hakim Wahiduddin. Ia disidang terakhir setelah dua hakim MK lainnya, yaitu hakim MK Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.
"Sudah tadi (hakim Wahid diperiksa) yang terakhir," kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Jimly menyampaikan Wahiduddin Adams cocok menjadi anggota MKMK karena paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Wahid paling bebas dari tuduhan langgar kode etik. Makanya cocok dia jadi anggota MKMK," ujarnya.
Hingga saat ini sudah ada 9 hakim konstitusi yang menjalani sidang MKMK. Kesembilan hakim itu ialah Ketua MK, Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.
Dijadwalkan besok (3/11) Anwar Usman dan Arief Hidayat kembali akan diperiksa oleh MKMK.
Sebagaimana diketahui, MKMK sudah memeriksa sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, hingga Suhartoyo terkait ini.
Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
(dek/dek)