Camat Robatal Deas Steny mengaku telah mengantisipasi informasi yang tidak benar di media sosial tersebut. Sebab, ada warganya yang bertunangan diviralkan menikah di usia dini.
"Makanya tadi malam kami konfirmasi secara lengkap (Pj Desa Tragih dan Pandiyangan) tentang kebenarannya bahwa yang benar adalah pertunangan, bukan pernikahan seperti yang disebar di media sosial," Kata Deas dilansir detikJatim, Kamis (2/11/2023).
Deas lalu meluruskan usia kedua bocah tersebut 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 MTs. Bukan usia 10 tahun yang beredar di media sosial.
"Usia keduanya sama sama 14 tahun, tidak benar kalau sepuluh tahun. Dan beberapa tokoh masyarakat setempat juga memastikan tidak ada acara nikah siri," kata Deas.
Sebelumnya, viral sebuah video acara pernikahan anak usia 10 tahun viral di media sosial. Pernikahan tersebut diketahui terjadi di Sampang, Madura.
Baca berita selengkapnya di sini. (rdp/idh)