Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang tetap berpegang pada tuntutan atas perkara gratifikasi untuk terdakwa Sarudin yang juga Kepala BPKAD Pemkab Serang. Meskipun, terdakwa berdalih penerimaan Rp 400 juta dari saksi Ivan Krisdianto terkait proyek mebel dan pompa air adalah utang-piutang.
"Kami jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah dibacakan di muka persidangan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023," kata JPU Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang, Kami (2/11/2023).
Hal ini disampaikan dalam sidang dengan agenda replik penuntut umum. Sebelumnya, Sarudin menyampaikan pleidoi bahwa dia tidak menerima uang secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu diterima oleh Restia, yang kesaksiannya tidak diperdengarkan di persidangan. Restia dalam dakwaan disebut sebagai pacar terdakwa.
Endo menyampaikan pendapat atas pleidoi itu. Dia mengatakan terdakwa menandatangani penerimaan uang dari saksi Ivan dan dibenarkan oleh saksi lain bernama Haris.
"Bahwa tidak logis terdakwa selaku Sekretaris BPKAD (saat perkara ini terjadi) yang merupakan eselon III, berpengalaman sebagai PNS 24 tahun, yang sangat dipastikan mengetahui apa konsekuensi hukum dari apa yang ia tandatangani sehingga tidak logis alasan-alasan terdakwa," ujarnya.
"Alasan terdakwa membayar Rp 400 juta agar menjaga nama baik tidaklah logis sehingga terdakwa yang saat itu hanya melihat pinjaman Restia harusnya melaporkan Restia ke kepolisian," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Sarudin dituntut 4 tahun penjara pada kasus suap gratifikasi pengadaan mebeler dan pompa. Oleh JPU, terdakwa dinilai bersalah dalam perkara yang jumlah suap gratifikasinya Rp 400 juta.
"Menuntut, menyatakan Terdakwa Sarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Endo pada Selasa (24/10).
Di dakwan jaksa, nama Restia adalah kekasih terdakwa. Terdakwa juga menunjuk perusahaan kekasihnya itu sebagai penyedia proyek. Saat persidangan menghadirkan saksi bernama Haris Ramdani, diketahui bahwa Restia menjanjikan fee 30 persen ke saksi Ivan atas proyek mebeler itu.
"Menawarkan kerjaan, Ivan diiming-imingi fee 30 persen. Yang menjanjikan Resti, bicara langsung sama Ivan," kata Haris di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (29/8/) lalu.
(bri/idn)