Polisi menggerebek kios kecil yang menjual obat-obatan terlarang di Kampung Jampang, Tajurhalang, Bogor. Polisi menyebutkan obat-obatan terlarang itu dijual ke remaja.
Penggerebekan itu bermula dari laporan warga soal dugaan sebuah kios menjual bebas obat-obatan sejenis tramadol. Kapolsek Tajurhalang Iput Tamar Bekti besama Bhabikamtibmas Desa Kalisuren Aiptu Iwan Purnama pun langsung mengecek ke lokasi pada Rabu (1/11/2023).
Dalam pengecekan itu, Tamar mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pemilik toko berinisial ZI (19). Ditemukan bukti berupa obat 20 strip trihexyphenidyl, 89 strip tramadol, dan 320 butir exsimer.
"Ditemukan berbagai macam obat obatan keras yang di jual bebas pada anak anak remaja. Tri-X 20 lempeng, Tramadol 89 lempeng, dan Exsimer 320 butir," ujar Tamar dalam keterangannya, Kamis (2/11).
Barang bukti obat-obatan dan pelaku kemudian diserahkan kepada unit Serse Polsek Tajurhalang guna penindakan lebih lanjut.
"Menyerahkan barang bukti obat-obatan tersebut dan diduga pelaku pedagang obat-obatan tersebut kepada unit Serse Polsek Tajurhalang untuk penanganan lebih lanjut," pungkasnya.
(mae/mae)