Polisi menyebutkan ada perbedaan keterangan saksi terkait kasus dugaan seorang pejabat di Jakarta Selatan melecehkan siswi SMP berinisial S (14). Polisi akan mengkonfrontasi para saksi.
"Dikarenakan ada perbedaan keterangan diantara para saksi maka rencana akan dilakukan pemeriksaan konfrontir kepada para saksi," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
Yossi mengatakan pihak kepolisian akan memeriksa ayah kandung korban serta ahli dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ayah kandung korban dan juga pemeriksaan ahli dari Kemen PPPA," ujarnya.
Terlapor sendiri telah diperiksa polisi. Hanya, Yossi tak menjelaskan secara rinci kapan pemeriksaan itu dilakukan.
Pejabat Dipolisikan
Kasus ini dilaporkan pada 16 Maret 2023 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023.
"Pencabulan ini dilakukan oleh, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini," kata paman sekaligus kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/10).
Menurut Achmad, pejabat tersebut sempat mendatangi rumahnya dan memintanya mencabut laporan, tapi keluarga menolak.
"Terlapor sempat mendatangi rumah saya, untuk meminta korban ikut bersama terlapor pada saat itu untuk mencabut laporan, namun saya secara tegas menyampaikan bahwa terkait dugaan tindak pidana pencabulan, tidak dapat dilakukan perdamaian atau pencabutan," tegasnya.
Achmad menuturkan korban dimasukkan oleh terlapor ke kamar. Korban pun langsung meminta pertolongan kepada kakaknya setelah dilecehkan.
"Kemudian juga sempat dimasukkan ke dalam kamar, dirayu dan akhirnya korban sempat lari dan meminta pertolongan kakaknya. Akhirnya langsung keluar dari rumah tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Achmad mengatakan laporan tersebut dilayangkan atas dugaan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak.
"Laporan saya dugaan tindak pidana pencabulan sebagai Pasal 82 juncto Pasal 73 UU Perlindungan Anak," tuturnya.