Berkas perkara pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, sudah dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Indramayu dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pun mengusulkan agar Panji Gumilang tidak disidang Indramayu.
"MUI Indramayu ya koordinasi konsultasi dengan MUI Jawa Barat ya jadi Panji Gumilang kan sudah dilimpahkan ke kejari Kabupaten Indramayu. MUI Indramayu (meminta) kalau bisa jangan di Indramayu (persidangannya)," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar kepada wartawan, dilansir detikJabar, Rabu (1/11/2023).
MUI Jawa Barat mengusulkan agar Panji Gumilang diadili di Jakarta lantaran lebih aman. Sebab, mereka khawatir muncul gejolak yang mengganggu stabilitas keamanan jika sidang kasus penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang tetap digelar di Indramayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya ya demi untuk menjaga kondusivitas itu ya, karena bagaimanapun kan pertama lokasi Al-Zaytun di Indramayu ya, kedua kita udah tahu kan bagaimana sikap masyarakat Indramayu terhadap pihak (Panji Gumilang)," jelasnya.
Sementara itu, kejaksaan sudah mengambil keputusan bulat mengenai tempat pengadilan Panji Gumilang. Panji akan tetap diadili di PN Indramayu setelah kesepakatan telah ditempuh sebelumnya.
"Kalau untuk masalah persidangan, itu semua sudah keputusan bersama untuk sidang di sana (PN Indramayu)," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya.
Baca selengkapnya di sini.
(mae/idh)