Diduga Tak Profesional, 3 Hakim Pengadilan Pajak Jakarta Dilaporkan ke KY

Diduga Tak Profesional, 3 Hakim Pengadilan Pajak Jakarta Dilaporkan ke KY

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 02 Nov 2023 10:28 WIB
Gedung Komisi Yudisial (KY)
Gedung KY (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Perusahaan PT MJL melalui kuasa hukumnya Cuaca Teger mengadukan tiga hakim Pengadilan Pajak Jakarta inisial A, S, dan U ke Komisi Yudisial (KY). Cuaca Teger menyebut majelis hakim yang mengadili kliennya berperilaku tidak profesional.

"Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik, tidak berperilaku baik, dan tidak mandiri atau tidak profesional," kata Cuaca Teger kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Pelapor mengatakan ketiga hakim menyatakan penggugat memiliki iktikad tidak baik dalam mengajukan gugatan.

"Penilaian hakim terlapor itu sangat tidak baik dan malah mencemarkan nama baik Penggugat melalui putusannya. Pengadu kan mengajukan haknya untuk menggugat, kenapa menjalankan haknya dianggap terlapor tidak beriktikad baik," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cuaca Teger menyatakan hakim patut diyakini sudah mengetahui apa arti perundang-undangan menurut UU Nomor 12/2011. Namun, dalam praktiknya, malah sebaliknya.

"Ternyata hakim menyamakan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-146/PJ./2018 sebagai peraturan yang mana dengan maksud tersebut hakim sengaja ingin mengalahkan Penggugat. Dengan demikian, sikap ketiga hakim ini membuktikan memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan sengketa," ujar Cuaca Teger.

ADVERTISEMENT

Dalam pengaduannya itu, pelapor menyampaikan ketiga hakim teradu sama sekali tidak mengetahui ruang lingkup perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada UU No 12/2011.

"Padahal hakim harus memutus berdasarkan perundang-undangan, membuktikan ketiga hakim tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," ujar Cuaca Teger.

Atas hal itu, Cuaca Teger meminta agar ketiga hakim terlapor diberhentikan sebagai hakim Pengadilan Pajak.

"Dan berdasar Pasal 17 ayat 5, 6, dan 7 UU Kehakiman, sengketa diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda," terang Cuaca Teger.

Sementara itu, juru bicara KY Miko Ginting menyatakan kini hakim Pengadilan Pajak sudah menjadi ruang lingkup pengawasan KY. Namun, terkait pelaporan PT MJL, Miko perlu melakukan cross-check terlebih dahulu.

"Karena kualifikasi hakim pajak merupakan hakim. Terlebih dengan adanya putusan MK terakhir, yang menyatakan semua urusan pengadilan pajak berada di bawah MA," ujar Miko.

(asp/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads