Nama Harun Masiku memang jadi momok dalam penanganan perkara KPK. Bagaimana tidak, sosoknya masih belum tampak di publik sejak Januari 2020.
Ketika itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Wahyu Setiawan, yang masih aktif sebagai komisioner KPU. Dalam 1 x 24 jam, KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 9 Januari 2020, Wahyu Setiawan resmi menyandang status sebagai tersangka. Wahyu Setiawan tak sendiri. Ada seseorang bernama Agustiani Tio Fridelina, yang diduga turut menerima suap bersamanya. Sedangkan pemberi suap saat itu ditetapkan KPK adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri.
Baca juga: KPK Beberkan Update Perburuan Harun Masiku |
Kabar terakhir pada Agustus lalu, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengungkap keberadaan Harun Masiku ada di Indonesia merujuk temuan data perlintasan. KPK menyebutkan data perlintasan buron kasus suap itu merupakan data lama.
"Iya, data perlintasan yang lama. Melintasnya terhitung karena memang perlintasan itu, sampai sekarang belum tercatat lagi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
(aik/aik)