Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang masih melengkapi berkas perkara tersangka kasus seks oral di Pandeglang. Adapun dalam kasus tersebut pria berinisial MY (34) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masuk tahap satu dan ada petunjuk dari jaksa yang dilengkapi. Nanti dilengkapi lagi, mudah-mudahan cepat P21," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Akbar mengatakan ada beberapa poin yang diminta oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Setelah permintaan itu dilengkapi, menurutnya, berkas akan kembali dilimpahkan ke jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tinggal dilengkapi. Berarti, kalau sudah lengkap nanti, ya udah P21," imbuhnya.
Kasi Pencegahan Penyakit Menular (Dinkes) Pandeglang Chaerudin mengatakan terus memantau perkembangan korban. Ia mengatakan pihak puskesmas terkait terus memeriksa korban setiap bulan.
"Udah ditangani di puskesmas domisili, terus untuk daftar pengobatannya di rumah sakit itu sudah dipantau di rumah sakit," katanya.
Chaerudin mengatakan korban terus diberi obat seumur hidup. Ia mengatakan perkembangan kesehatan korban juga terus dipantau oleh pihak puskesmas.
"Proses pengobatan terus berjalan seumur hidup. Memang itu penyakit menular yang kita terus obati seumur hidup asalkan orangnya itu harus dipantau oleh wilayah kerja pengawasan, diawasi oleh puskesmas setempat," katanya.
Pekerja sosial (peksos) Dinas Sosial (Dinas sosial) Pandeglang Ahmad Subhan mengatakan saat ini kondisi korban sudah mulai membaik. Ia mengatakan sampai saat ini korban terus didampingi oleh peksos.
"Secara fisik dan psikis memang udah mulai pulih," ungkapnya.
Subhan mengatakan peksos juga melakukan pendampingan kepada keluarga korban. Ia juga meminta kepada Dinas Kesehatan Pandeglang agar memberikan layanan kesehatan secara komprehensif kepada korban.
"Saya sarankan pihak kesehatan ikut terlibat dalam hal ini untuk melihat perkembangan kesehatan anak, karena di dalam laporan sosial juga kita memberikan rekomendasi untuk kesehatan agar memberikan layanan kesehatan secara komprehensif," katanya.
Diketahui sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pria berinisial MY (34) setelah diduga memaksa anak laki-laki di bawah umur melakukan seks oral. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MY positif HIV/AIDS.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap pelaku, pelaku mengidap HIV/AIDS," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar di Mapolres Pandeglang, Senin (28/8/2023).
(mae/mae)