Perkiraan nilai barang yang berhasil diringkus mencapai lebih dari Rp 1,44 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir hingga Rp 768 juta. Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa petugas mendapatkan laporan terkait adanya truk yang mengangkut rokok ilegal di area Krebet, Kecamatan Bululawang pada Sabtu, (21/10/2023).
"Petugas melaksanakan patroli darat di wilayah yang menjadi target operasi dan mendapatkan truk yang disinyalir membawa rokok ilegal," ungkap Gunawan dalam keterangan tertulis.
Petugas menemukan truk tersebut melintas dari Kecamatan Tumpang ke arah Kecamatan Pakis. Petugas kemudian menghentikannya di Jalan Raya Bunut Wetan, Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, berhasil ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 34.380 bungkus dengan total 687.600 batang tanpa dilekati pita cukai.
Tak hanya itu, Gunawan menambahkan jika petugas Bea Cukai Malang menemukan sebuah mobil yang kedapatan membawa rokok ilegal di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Jumat (20/10/2023). Kembali ditemukan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
"Dari pemeriksaan petugas ditemukan 266.000 batang rokok ilegal jenis SKM tanpa dilekati pita cukai," tambahnya.
Petugas Bea Cukai Malang juga mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal dari Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG). Pada Selasa (17/10) dan Kamis (19/10), petugas melakukan operasi pasar atas tindak lanjut dari informasi yang diterima melalui aplikasi.
"Dari beberapa toko yang ditelusuri petugas berhasil menyita sejumlah 2.700 batang rokok ilegal, sementara pada Kamis petugas memeriksa sebuah jasa ekspedisi dan menemukan 191.600 batang rokok ilegal," tutup Gunawan.
Simak juga 'Saat Barang Ilegal Senilai Rp 3,1 M Dimusnahkan Bea Cukai Batam':
(anl/ega)