Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Tim penyidik kali ini menetapkan Kepala Human Development UI inisial MAK sebagai tersangka.
"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka atas nama MA terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Jabatan Tersangka merupakan Kepala Human Development UI," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono, dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan sprindik dan surat penetapan tersangka yang ditandatangani Kajari Jaksel. Saat ini MAK telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat Tersangka MAK selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) pada November hingga Desember 2022 diduga dengan sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 antara Bakti Kominfo dan Hudev UI sehingga lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp 1.997.861.250 (miliar).
Tersangka MAK disangkakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(yld/dhn)