Draf RUU Penyelenggara Pemilu Versi Pemerintah Inkonsisten
Selasa, 31 Okt 2006 07:05 WIB
Jakarta -
Draf RUU Penyelenggaraan Pemilu versi pemerintah dinilai memiliki kelemahan konsistensi logika yang mendasar. Kelemahan terutama mengenai keberadaan KPU Daerah (KPUD)."Di satu pihak, pemerintah menginginkan KPU menjadi lembaga yang lebih mandiri, tetap dan bersifat nasional, tetapi menetapkan struktur keseluruhan KPUD dalam kepanitiaan yang bersifat pembantuan dan berfungsi sebagai semata unsur pelaksana," ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada detikcom Selasa (31/10/2006).Menurut Ray, menjadikan KPUD sebagai pantia mengingkari amanah UUD dan defenisi yang dibuat sendiri oleh pemerintah yang menyebut bahwa KPU bersifat nasional."Menetapkan KPU daerah sebagai kepanitiaan juga inkonsisten dengan defenisi KPU versi pemerintah bahwa KPU bersifat tetap alias parmanen," urainya.Selain itu, tambah dia, dengan menetapkan KPUD sebagai lembaga kepanitiaan, maka akan ada kesulitan kelembagaan untuk melaksanakan pilkada. Sebagaimana diketahui bahwa pelaksana pilkada, sesuai dengan amanah UU No 32/2004, diamanahkan kepada KPUD yang dibentuk melalui UU No 12/2003 tentang Pemilu.Artinya, KPUD yang dimaksud adalah KPUD yang akan dibentuk melalui RUU Penyelenggara Pemilu yang tengah dibahas di DPR. Dengan menjadikan KPUD sebagai semata-mata kepantiaan, dengan sendirinya, menghilangkan poin amanah UU No 32/2004 tersebut."Pertanyaan berikutnya, lanjut mantan Ketua KIPP ini, lembaga apa dan bagaimana untuk melaksanakan pilkada di masa yang akan datang," tanyanya.Selain kurang konsisten, draf pemerintah juga memiliki kekurangcermatan. Kekurangcermatan terkait dengan proses pemilihan dan pengangkatan Panitia Pemilihan diusulkan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah sebanyak dua kali jumlah yang dibutuhkan."Pertanyaannya adalah apakah sesungguhnya sifat kepanitiaan ini sehingga dibutuhkan proses yang rumit, mahal dan bertele-tele untuk memilih dan menetapkannnya?" pungkasnya.Berkenaan dengan struktur kelembagaan KPU, baik dalam draf Pemerintah maupun dalam draf DPR, tetap mencantumkan adanya struktur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ray memandang bahwa dua struktur kelembagaan ini tidak penting dan tidak perlu. Sebab, bukan saja karena pada dasarnya kerja dua struktur ini tidak signifikan dan menentukan, pun hanya memperpanjang birokrasi penghitungan suara."Sebagai catatan, dalam pemilu 2004 yang lalu, dua struktur ini malah disebut sebagai tempat terjadinya jual beli suara," tambahnya.
(fjr/krs)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































