UU Ketenagakerjaan membolehkan sistem outsourcing dengan masa kerja maksimal 2 tahun. Dalam praktiknya, sistem ini diakali sehingga bisa lebih dari 2 tahun. Lalu dapatkan pekerja itu dapat pesangon?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:
Perkenalkan saya Renny berdomisili di Bekasi.
Saya bekerja sebagai marketing di salah satu bank BUMN terkemuka sejak tahun 2013 tapi status karyawan adalah karyawan outsource. Dan nama perusahaan outsourcenya berganti terus walaupun saya bekerja di bank BUMN yang sama. Kemudian saya di PHK per Maret 2023.
Yang saya mau tanyakan :
1. Apakah karyawan outsource mendapatkan pesangon ketika di-PHK, sedangkan karyawan outsource tersebut bekerja di perusahaan (yang menggunakan jasa outsource tersebut) sudah lebih dari 2 tahun? Perusahaan mengganti perusahaan outsource tiap setahun/ dua tahun sekali.
2. Pihak mana yang wajib memberikan pesangon? Apakah pihak perusahaan outsorce saat karyawan itu bernaung saat di-PHK atau pihak user (perusahaan yang menggunakan jasa outsource)?
3.Bagaimana untuk perhitungannya besar pesangonnya jika kondisinya seperti yang tersebut di atas?
Mohon informasi dan penjelasannya.
Terima kasih
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Hadiansyah Saputra, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya di halaman selanjutnya:
(asp/asp)