Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi. Sidang hari kedua ini diikuti oleh pelapor dari Perekat Nusantara, KIP, dan Advokat Tumpak Nainggolan.
Pantauan detikcom di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/10/2023), sidang dimulai pada pukul 09.10 WIB.
Sidang untuk pelapor hari ini diikuti oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIP), dan Advokat Tumpak Nainggolan melalui aplikasi Zoom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin rapat tersebut. Perkara yang dihidangkan bernomor 2, 16, dan 18 MKMK/L/ARLTP/X/2023.
"Pemeriksaan klarifikasi yang tempo hari kita sebut sebagai rapat klarifikasi sudah dianggap sekaligus merupakan sidang pendahuluan sehingga klarifikasi kita anggap sudah selesai, tinggal sekarang tahap pembuktian seperti laporan yang sudah disampaikan," kata Jimly.
Sebelumnya, di hari pertama sidang, MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman. Anwar dilaporkan 16 akademisi hukum. MKMK juga memeriksa dugaan pelaporan etik hakim MK atas aduan Denny Indrayana dan LBH Yusuf.
Sidang untuk pelapor ini diikuti oleh 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan Denny Indrayana melalui aplikasi Zoom serta LBH Yusuf selaku pelapor.
Juga nanti, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo bakal diperiksa oleh MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres sore nanti. Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih telah diperiksa pada Selasa (31/10).
(dnu/dnu)