Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan razia uji emisi kendaraan bermotor di sekitar Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang.
Polda Metro Jaya bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) DKI Jakarta menggelar tilang uji emisi di beberapa titik di Jakarta. Salah satunya di seberang Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Pantauan detikcom di lokasi, pukul 08.24 WIB, terlihat beberapa petugas kepolisian, Dishub (Dinas Perhubungan), dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) melakukan apel pagi tepat sebelum tilang uji emisi dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai hari ini per tanggal 1 November 2023 kita laksanakan kembali tilang uji emisi," ucap Asep Kuswanto, Kepala DLH, pada sambutannya di apel pagi tilang uji emisi Rabu, (1/11/2023).
Nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi denda. Denda tilang bagi mobil sebesar Rp 500 ribu dan bagi sepeda motor sebesar Rp 250 ribu.
(yld/yld)