Polda Metro Jaya memanggil Alex Tirta yang diduga menyewa rumah rehat untuk Ketua KPK Firli Bahuri seharga Rp 650 juta per tahun di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyebut harga sewa rumah itu di bawah Rp 100 juta per tahun.
"Malah di bawah Rp 100 juta," kata Ian Iskandar kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Ian mengatakan Firli meminta anak buahnya, Andreas, untuk mencari rumah rehat untuknya. Dia mengatakan Andreas menyewa rumah rehat di Jalan Kertanegara Nomor 46 itu melalui agen properti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gini saya jelaskan, rumah itu dicari sama orang yang kerja sama beliau namanya Andreas. Andreas ini diminta oleh Pak Firli untuk mencari rumah dia rehat lewat agen properti, agen properti (menyebut salah satu nama agen properti)," ujar Ian.
Lebih lanjut, Ian mengatakan Firli menyerahkan uang sewa rumah itu ke Andreas dan Andreas lah yang mengurus pembayaran sewa rumah tersebut. Dia mengatakan kontrak penyewaan rumah itu juga diurus oleh Andreas.
"Nah (agen properti) yang kemudian mempertemukan dengan pemiliknya, yang berkontrak itu antara Andreas sama pemiliknya melalui (agen properti), uangnya dari Pak Firli. Pak Firli yang ngasih ke si Andreas. Jadi clear itu," ujarnya.
Polisi Panggil Penyewa Rumah
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Alex Tirta yang diduga menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah yang disewa oleh Alex Tirta itu disebut digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebagai rumah rehat.
"Alex Tirta diperiksa besok pagi jam 10.00 WIB. Besok di Polda Metro Jaya," kata penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/10).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ade mengatakan AT menyewa rumah itu dengan harga Rp 650 juta per tahun. Namun Ade belum menjelaskan apa hubungan AT dengan Firli.
"Yang menyewa rumah Kertanegara No 46, Jaksel, adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," kata Ade Safri.
Ade juga belum menjelaskan sejak kapan Alex Tirta menyewa rumah itu. Polisi juga belum menjelaskan sejak kapan Firli menempati rumah itu sebagai rumah rehat.
"Pemilik rumah Kertanegara No 46, Jaksel, adalah E," ucap Ade.
detikcom telah menghubungi Alex Tirta terkait keterangan polisi, tapi belum ada respons.