Satuan Pendidikan Segera Lakukan Verifikasi Data Siswa Penerima PIP

Satuan Pendidikan Segera Lakukan Verifikasi Data Siswa Penerima PIP

Muhammad Sulthon - detikNews
Rabu, 01 Nov 2023 07:30 WIB
Kemendikbudristek
Foto: dok. Kemendikbudristek
Jakarta -

Para satuan pendidikan mulai melakukan pendataan terhadap siswa penerima dana dari Program Indonesia Pintar (PIP). Pengumpulan data dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memeriksa dan memutakhirkan data siswa.

Hal ini bertujuan untuk melihat kelengkapan data, kevalidan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kelogisan data siswa. Siswa yang layak menerima PIP ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mencentang predikat 'Layak PIP' di Dapodik. Kelayakan itu berdasarkan pengamatan dan verifikasi terhadap seluruh siswa di Satuan Pendidikan setelah memperhatikan target sasaran yang dimiliki tiap kabupaten/kota.

"Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program prioritas nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). PIP bertujuan membantu biaya personal pendidikan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin agar tetap bersekolah hingga dapat menyelesaikan pendidikan sampai tamat SMA/SMK, atau jalur pendidikan kesetaraan Paket C. Pada Tahun 2022 lalu, Kemendikbud Ristek telah menyalurkan bantuan PIP kepada 17.953.268 siswa dari semua jenjang pendidikan. Bantuan PIP juga diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya," dalam keterangan resmi Kemendikbud, Rabu (1/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam mempermudah proses verifikasi, Kemendikbud Ristek juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam pemadanan data peserta didik di Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi sumber data utama penetapan sasaran penerima PIP.

Selain itu, sumber data penetapan sasaran penerima PIP juga berasal dari usulan Dinas Pendidikan yang merupakan hasil verifikasi dari data 'Layak PIP' peserta didik satuan Pendidikan. Usulan dinas pendidikan disampaikan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek untuk ditetapkan sebagai penerima PIP.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, apabila satuan pendidikan atau masyarakat menemukan peserta didik yang layak dapat bantuan PIP, tapi tidak terdata di DTKS, agar segera menghubungi dinas sosial atau kelurahan setempat untuk menyampaikan pengajuan, sehingga keluarga peserta didik tersebut dapat ditetapkan menjadi penerima bantuan pada DTKS.

Namun, masyarakat juga perlu memahami, bahwa penetapan siswa penerima PIP pada tahun berjalan tidak merujuk pada penetapan pada tahun sebelumnya. Artinya, siswa yang memperoleh bantuan PIP pada tahun sebelumnya, belum dijamin memperoleh PIP pada tahun berikutnya.

Hal itu dikarenakan DTKS, usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan bersifat dinamis. Sehingga, setiap awal tahun anggaran, penetapan penerima PIP akan kembali melihat DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan yang terbaru.

Adapun persoalan yang sedang dihadapi, yaitu adanya penetapan peserta didik penerima PIP yang kurang tepat, lantaran terdapat siswa dari keluarga yang relatif mampu, tetapi menerima PIP. Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan ada data yang harus diperbaiki di DTKS atau usulan dinas pendidikan. Karena itu, segera dilaporkan ke satuan pendidikan untuk dilakukan perbaikan.

Selain itu, bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, tetapi tidak menerima PIP. Maka, perlu melakukan verifikasi data pada DTKS memeriksa kelengkapan data, kevalidan NIK dan kelogisan data isian peserta didik di Dapodik.

Penetapan Siswa Penerima PIP

Kemendikbud Ristek menetapkan siswa penerima PIP pada SK Pemberian. Sebagian masuk ke dalam SK nominasi bagi belum melakukan aktivasi rekening. Selanjutnya peserta didik pada SK Nominasi melakukan aktivasi rekening di bank penyalur dan menunggu namanya masuk ke dalam SK Pemberian. Ketika SK Nominasi diterbitkan, saldo di rekening siswa masih dalam posisi Rp 0. Setelah siswa melakukan aktivasi rekening, selanjutnya dapat ditetapkan pada SK Pemberian. Status SK dapat dilihat pada aplikasi SiPintar pada alamat pip.kemdikbud.go.id.

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads